Polisi di Lampung Selatan Ungkap Penggelapan Rp585 Juta

Kapolres Lampung Selatan perlihatkan barang bukti
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Selanjutnya, kasus kedua terjadi pada 11 Mei 2025 di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang. Seorang pemuda berinisial GA (20), warga setempat, dilaporkan membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban dengan modus meminjam untuk pergi ke warung.

Saksi Anak Sendiri Banyak Tak Tahu, Sidang Ijazah Palsu Legislator Lampung Selatan

 

Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada 27 April 2025, juga di Desa Way Galih. Pelaku berinisial SM (40), warga Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung, membawa kabur mobil Toyota Vios milik korban dengan alasan hendak menjemput istri. Mobil tersebut tidak pernah dikembalikan hingga beberapa hari kemudian.

Pelepasan AKBP Yusriandi Yusrin di Polres Lampung Selatan Penuh Haru

 

SM akhirnya ditangkap pada 11 Mei 2025 di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp65 juta.

Tersinggung Disebut "Loyo" Uje Habisi Supir Travel dan Buang Mayat Korban di Bawah Jembatan

 

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tegas Kapolres.

Halaman Selanjutnya
img_title