Polisi di Lampung Selatan Ungkap Penggelapan Rp585 Juta
- Foto dokumentasi istimewa
Selanjutnya, kasus kedua terjadi pada 11 Mei 2025 di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang. Seorang pemuda berinisial GA (20), warga setempat, dilaporkan membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban dengan modus meminjam untuk pergi ke warung.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada 27 April 2025, juga di Desa Way Galih. Pelaku berinisial SM (40), warga Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung, membawa kabur mobil Toyota Vios milik korban dengan alasan hendak menjemput istri. Mobil tersebut tidak pernah dikembalikan hingga beberapa hari kemudian.
SM akhirnya ditangkap pada 11 Mei 2025 di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp65 juta.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tegas Kapolres.