Polres Lampung Selatan Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Warga yang Mudik Lebaran
- Istimewa
Jika ada, BPKB juga bisa dibawa untuk memastikan bahwa kendaraan yang dititipkan benar-benar milik yang bersangkutan.
Kapolres menambahkan, bagi warga yang ingin menitipkan kendaraan, cukup mengunjungi kantor polisi terdekat, baik itu Polres atau Polsek, dengan membawa dokumen yang diperlukan.
"Warga wajib membawa STNK asli dan KTP asli untuk ditunjukkan kepada petugas. Selain itu, fotokopi STNK dan fotokopi KTP juga diperlukan. Petugas kami akan memberikan tanda terima penitipan kendaraan," jelas AKBP Yusriandi.
Layanan penitipan kendaraan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lampung Selatan untuk meningkatkan keamanan wilayah selama musim mudik Lebaran.
Selain itu, Polres Lampung Selatan juga telah membentuk tim patroli dari SatSamapta untuk menjaga rumah-rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik.
Kapolres juga mengajak masyarakat yang tidak mudik untuk turut menjaga keamanan lingkungan. “Kami berharap masyarakat yang tidak mudik bisa ikut menjaga kampung halaman agar tetap aman. Kami juga membuka layanan pengaduan melalui nomor 110 yang bisa dihubungi kapan saja, 24 jam, untuk menerima laporan tentang kamtibmas,” tutup Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin. (Dji)