Ealah.....Ngaku Intel Korem Kok Nyuri

Intel Korem Gadungan
Sumber :
  • Nanang

Korban yang sadar telah menjadi korban kejahatan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gadingrejo. Polisi pun langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam. Berbekal informasi dan bukti, dalam waktu kurang dari sepekan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakannya.

Terungkap! Identitas Jasad yang Ditemukan Warga di Pantai Canti Lampung Selatan, Ternyata

"Pelaku berikut Brang Bukti mobil Daihatsu Ayla warna kuning dengan nomor polisi BE 1432 AAN berhasil kita amankan. Setelah di dalami ternyata kendaraan itu bukan miliknya, melainkan mobil rental," terang Kapolsek.

*Pelaku Residivis dan Terlibat Kasus Lain*

Prihatin! Kakek di Lampung Selatan Cabuli Cucunya Sendiri Hingga Hamil 5 Bulan

Dari hasil penyidikan, Redi diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Bandar Lampung. Tidak hanya itu, ia juga diduga terlibat dalam aksi begal lain di Gadingrejo, di mana pelaku dan seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan ini berhasil membawa kabur sebuah ponsel dan uang tunai Rp 600 ribu milik korbannya.

"Redi tidak miliki pekerjaan ini berdalih melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Iptu Herman.

Gagal Lolos, 11 Paket Ganja Antar Provinsi Diamankan Polisi di Pelabuhan Bakauheni

*Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara*

Pelaku Redi Irwanto kini telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title