Satresnarkoba Polres Pesawaran Ciduk Pria asal Bandar Lampung , Amankan Satu Paket dan Sepeda Motor

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bumi Agung.
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (24/7/2024).

Inovasi! Warga Gunung Sari Bandar Lampung Hadirkan Portal Fingerprint untuk Cegah Pencurian Motor

Tersangka yang diketahui berinisial S.H., seorang pria berusia 33 tahun asal Bandar Lampung, ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,33 gram dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Wali Kota Eva Dwiana Ajak Warga Bandar Lampung Teladani Semangat Pahlawan di HUT RI ke-80

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya H. Hitijahubessy, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba. Tersangka diduga telah cukup lama menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Pesawaran.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," tegas Kapolres.   

Curi Motor dan Ponsel, Pelaku Curat di Lampung Selatan Ditangkap Bersama Sabu

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Pesawaran dalam memberantas narkotika. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.(*)