Gunakan Senjata Api, Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Masjid Gunung Pelindung Ditangkap

Polisi mendatangi masjid yang distaroni pelaku curanmor bersenpi.
Sumber :
  • Istimewa

LampungTimur, Lampung – Petugas Kepolisian Polsek Gunung Pelindung, Lampung Timur, berhasil menangkap 1 dari 2 pelaku aksi pencurian sepeda motor (Curanmor), yang beraksi didalam area Masjid.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Gunung Pelindung AKP Suheri, pada Sabtu (13/7), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AM (23) warga Kecamatan Jabung.

Berdasarkan data pihak kepolisian, aksi Curanmor yang terjadi pada tanggal 12 Juli siang kemarin, menimpa FS (19), di area salah satu Masjid di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung.

Pelaku mengawali aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan senjata api, kemudian membawa kabur Sepeda Motor, merk Honda Revo, dengan nomor polisi BE 3931 NB.

Petugas Kepolisian Polsek Gunung Pelindung, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera meluncur ke TKP, dan melakukan upaya pengejaran.

"Salah satu tersangka yang terjatuh, saat berupaya melarikan diri, akhirnya berhasil kita amankan, dan langsung dibawa ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.(*)

Ketegangan Warga Unjuk Rasa Ratusan Warga di Bawaslu Lampung Timur, 251 Polisi Disiagakan