Istri Kerja Jadi TKI, Suami Rudapaksa Dua Anak Tirinya

WO (45) Tersangka Persetubuhan Dan Pencabulan Dua Anak Tiri
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Pihak kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang ayah yang tega mencabuli dan menyetubuhi dua anak tirinya yang masih dibawah umur.

Tanam Dan Olah Ganja, Seorang Warga Sukoharjo Pernah Belajar Di Belanda

Pelaku berinisial WO (45), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dia ditangkap polisi dirumahnya pada Selasa malam (4/6/2024) sekira pukul 22.00 Wib.

"Saat ditangkap polisi WO tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya ND (13) yang masih duduk dibangku SMP," Ujar Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Priyono pada Rabu (5/6/2024) siang.

Polisi Ungkap Puluhan Kg Ganja Dan Senjata Api Di Lampung

Dijelaskan Priyono, dalam keterangannya ND mengaku sudah 5 kali dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak Januari 2023. 

Selain kepada ND, pelaku WO juga telah melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya, namun saat berupaya melakukan persetubuhan gagal karena NM berontak dan pindah ke kamar ND.

Dalih Terdesak Kebutuhan Ekonomi, IRT di Bandarlampung Nekat Curi Perhiasan Emas Puluhan Gram

Menurut Kasi Humas, terbongkar kasus ini setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya ini mengadu kepada pamannya yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi. 

Menurut perwira pertama polri ini, pelaku dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya, Sedangkan ibu korban saat peritiwa terjadi tidak berada di rumah karena masih bekerja mencari nafkah diluar negeri (Singapura).

Halaman Selanjutnya
img_title