Remaja di Pesawaran Lampung Ditangkap Polisi, Usai Mencabuli Korban di Gubuk Kebun Jagung

Unit PPA Polres Pesawaran menangkap pemuda pelaku pencabulan.
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Seorang remaja berinisial W, berusia 25 tahun ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran karena telah melakukan pencabulan anak di bawah umur, pada Selasa (28/05/2024).

Warga Dusun II damar kaca, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran ditangkap polisi saat berada di depan rumahnya. Tim Unit PPA bersama Tekab 308 Polres Pesawaran mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.

"Pelaku pencabulan anak di bawah umur berusia 14 tahun, sudah kami amankan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, Rabu (29/5/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan anak di bawah umur itu terjadi pada Kamis (16/5/2024) sekira jam 00.30 wib di Desa Tanjung Agung,  Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Pelaku menjemput dengan sepeda motor. Kemudian membawa korban ke sebuah gubuk di tengah kebun jagung. "Sampai di gubug, pelaku meraba-raba tubuh korban dan mencabuli korban," jelas AKP Deddy Wahyudi.

Setelah korban pulang ke rumah, orang tua korban curiga lalu bertanya ke korban perihal apa yg telah terjadi terhadap korban. Korban menceritakan bahwa telah dicabuli oleh pelaku. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ke Polres Pesawaran untuk di tindaklanjuti.

Setelah dilakukan penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran, pelaku mengakui perbuatannya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 (satu) helai rok panjang warna biru dongker diamankan oleh Satreskrim Unit PPA Polres Pesawaran.

Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Ancam akan di Santet, Gadis Belia di Pringsewu Jadi Korban Asusila Dukun Cabul

Unit PPA Polres Pesawaran menangkap pemuda pelaku pencabulan.

Photo :
  • Istimewa