Pemuda 20 Tahun di Bandar Lampung Ancam Istri Siri Pakai Pisau

Barang bukti diperlihatkan Polsek Sukarame
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

LampungPolsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkus MR Pemuda 20 tahun, asal kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, lantaran nekat mengancam dan menganiaya pasangannya, MF (24). 

Krapsi Walikota Cup 2 Bandar Lampung: Ajang Pencarian Bakat Atlet Masa Depan

MR yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini ditangkap petugas, di kediaman orang tuanya, Jalan Sam ratulangi, Gang Bukit II, Penengahan, Kedaton Bandar Lampung, pada Kamis (23/5/2024) malam. 

Video pengancaman yang dilakukan oleh pelaku MR (20) sempat viral di media sosial. 

Aksi Polisi di Bandar Lampung, Bersih-bersih Pantai Bareng Masyarakat

Dalam video tersebut, MR (20) terlihat berlari mendatangi korban sambil mengancam dengan sebuah pisau. 

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raflesia, Way Dadi Baru, Sukarame, Bandar Lampung. 

Fakta Baru Soal Terbongkarnya Prostitusi Online di Bandar Lampung: Bayi Korban Dijual

"Benar, kami telah mengamankan pelaku pengancaman, korban sendiri baru melaporkan peristiwa ini tiga hari yang lalu" kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Sabtu (25/5/2024).

Tak hanya sekali itu saja, pada Selasa (14/5/2024), pelaku MR (20) juga menganiaya korban dengan cara menampar dan mencekik leher korban.  

Halaman Selanjutnya
img_title