Soal BPHTB Seret Tersangka Lain, LPTQ Pringsewu Akan Naik Status

Ade Indrawan Kepala Kejari Pringsewu
Sumber :
  • Istimewa

Lampung –Kejaksaan Negeri Pringsewu akan optimalkan penganan perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.

Tersangka Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan kepada lampung.viva.co.id pada Senin (13/05/24).

"Pasca ditetapkan WJS sebagai tersangka beberapa hari lalu. Dari perkara itulah kita telaah kembali bahwa sudah banyak laporan yang masuk ke kami terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu," ucapnya.

Tampang Eka Setia, Tersangka Pembunuhan Kakak Beradik Tewas Berpelukan di Pesisir Barat

Selain itu, kami akan lebih serius lagi dalam penanganan perkara yang sedang ditangani adanya dugaan tindak pidana korupsi di Bapenda dan kegiatan LPTQ di Pringsewu.

" Saat ini dalam proses pemeriksaan saksi yang terlibat dalam BPHTB. Dan, dalam perkara itu nantinya akan ada tersangka lain selain WJS," jelasnya.

Eks Pejabat BPBD Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Fiktif Rp 340 Juta

Menurutnya, selain akan menyeret nama lain di perkara BPHTB penyidik juga sedang menangani perkara dana hibah LPTQ tahun 2022 dan dalam waktu dekat akan di naikan ke penyidikan.

"Saksi terus kita periksa. Dan, perkara dana hibah LPTQ dalam waktu dekat akan dinaikan statusnya ke penyidikan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title