Soal BPHTB Seret Tersangka Lain, LPTQ Pringsewu Akan Naik Status
- Istimewa
Lampung –Kejaksaan Negeri Pringsewu akan optimalkan penganan perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan kepada lampung.viva.co.id pada Senin (13/05/24).
"Pasca ditetapkan WJS sebagai tersangka beberapa hari lalu. Dari perkara itulah kita telaah kembali bahwa sudah banyak laporan yang masuk ke kami terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu," ucapnya.
Selain itu, kami akan lebih serius lagi dalam penanganan perkara yang sedang ditangani adanya dugaan tindak pidana korupsi di Bapenda dan kegiatan LPTQ di Pringsewu.
" Saat ini dalam proses pemeriksaan saksi yang terlibat dalam BPHTB. Dan, dalam perkara itu nantinya akan ada tersangka lain selain WJS," jelasnya.
Menurutnya, selain akan menyeret nama lain di perkara BPHTB penyidik juga sedang menangani perkara dana hibah LPTQ tahun 2022 dan dalam waktu dekat akan di naikan ke penyidikan.
"Saksi terus kita periksa. Dan, perkara dana hibah LPTQ dalam waktu dekat akan dinaikan statusnya ke penyidikan," ungkapnya.