Polisi Beberkan Peran 2 Tersangka yang Tewaskan Korban Dalam Tawuran Remaja di Bandar Lampung
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tawuran berujung korban jiwa di Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Sabtu (4/5/2024) kemarin.
Dalam tawuran dua kelompok remaja ini menewaskan pelajar Rizky Abdul Salam Al Qolili, yang tercatat sebagai pelajar di SMA Satu Nusa Bandar Lampung. Korban tewas dengan sejumlah luka bacokan senjata tajam pada tubuh dan wajahnya.
Sedangkan korban lainnya bernama Reno Surya Agustino (17) saat ini masih menjalani perawatan akibat luka bacokan di punggungnya
Kedua remaja yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi yakni AAP (17) dan ERMP (19), semua merupakan remaja asal Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengatakan dua tersangka tersebut ditetapkan setelah ada 14 remaja terlibat tawuran diperiksa.
"Ada dua tersangka ditetapkan setelah 14 remaja yang diamankan dan diperiksa," kata Kombes Umi Fadilah, Senin (6/5/2024).
Tersangka ERMP, ini melakukan penyerangan terhadap korban Rizky hingga menyebabkan meninggal dunia. "Tersangka ini menggunakan celurit menyerang korban Rizky di punggung hingga wajahnya, beber Kombes Umi.
Sedangkan untuk tersangka AAP, ini yang melakukan penyerangan menggunakan celurit ke korban Reno. "Dia melakukan pembacokan pada punggung dan leher korban," ucap Kombes Umi.
Terhadap dua tersangka, Umi mengatakan pihaknya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam modifikasi. "Total ada tiga senjata tajam modifikasi yang diamankan," kata Umi.
Umi menerangkan, kronologi versi polisi dari tewasnya korban berawal saat terjadi perselisihan antara geng motor bernama Garong23pesisir dan Neverdie.
Dua geng motor ini lalu berjanji untuk bertemu dan tawuran di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung pada Sabtu (4/5/2024) dini hari.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perbuatannya," timpalnya.
Tersangka AAP dia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 5 tahun.
Sedangkan, tersangka ERMP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 15 tahun. (*)