KPPU Kanwil II Imbau Organda Lampung Cabut SK DPD Soal Penetapan Tarif Angkutan Lebaran 2024

Kantor Wilayah II KPPU
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II himbau Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung untuk mencabut surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) bernomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Orang Pada Angkutan Lebaran Tahun 2024 di Provinsi Lampung. 

Kenaikan Transportasi Umum di Lampung Diprediksi 10-14 Persen

Ketua Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro melalui keterangan tertulisnya menjelaskan himbauan pencabutan surat keputusan tersebut disampaikan dalam kegiatan Advokasi yang dilakukan oleh Kanwil II KPPU kepada perwakilan Pengurus ORGANDA Lampung pada 5 April 2024 di Kantor Sekretariat ORGANDA Lampung.

"KPPU menilai, bahwa Surat Keputusan Penetapan Tarif oleh ORGANDA Lampung pada angkutan lebaran tahun 2024 dapat melanggar ketentuan pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) pada undang-undang nomor 5 tahun 1999 (UU No.5 Tahun 1999) tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, karena mengatur penetapan kesepakatan tarif pada angkutan lebaran tahun 2024," tulis Wahyu dikutip Jumat (5/4/2024). 

RMD Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di PKOR Way Halim, Sediakan Hiburan Musik hingga Doorprize

Lebih lanjut, tarif yang ditetapkan yaitu tarif Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP), Tarif Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

"KPPU juga menemukan, bahwa surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung merupakan hasil kesepakatan pengusaha angkutan bus dan travel di Provinsi Lampung, yang dilaksanakan pada 30 Maret 2024 di Sekretariat DPD ORGANDA Provinsi Lampung," jelasnya.

Rumah Warga di Way Halim Terbakar, Diduga Korsleting Listrik dari Kipas

Menurut Wahyu Bekti Nugroho, selain bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999, surat keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung juga, tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. 

"Yang mengatur bahwa besaran tarif non ekonomi ditetapkan oleh operator dan persaingan pasar," paparnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title