RDP Remaja Asal Bandar Lampung Diringkus, Puluhan Paket Narkotika Ditemukan
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan bahwa penangkapan pelaku RDP berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar terkait adanya praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Pengakuan pelaku, baru 3 bulan melakoni bisnis haram ini,” jelas Kompol Gigih Andri Putranto saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (3/4/2024).
Gigih menambahkan, pelaku RDP baru dua kali mengambil barang haram ini dari seseorang berinisial ZK (DPO).
“Sudah 2 kali ngambil barang ke ZK (DPO), tapi yang kedua ini belum sempat diedarkan oleh pelaku,”ujar Kasat Narkoba.
Selain pelaku RDP (26), Polisi juga menyita barang bukti narkoba dengan berbagai jenis dengan total Sabu seberat 62,02 gram, Pil ekstasi seberat 8,42 gram atau 18 butir.
Selanjutnya, Ganja seberat 2,88 gram dan Serbuk coklat yang diduga serpihan pil ekstasi seberat 3,72 gram
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 Tahun. (*)