Ungkap Kasus Mafia Tanah, Kapolda Lampung Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN
- Istimewa
Lampung – Polda Lampung mendapat penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkat pengungkapan perkara mafia tanah yang menjadi target operasi (TO) tahun 2023.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, di Hotel Grand Mercure, Jakarta, pada Rabu (8/11/2023).
Sebagai simbol penghargaan, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika diberikan pin emas oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Helmy mengungkapkan bahwa dari dua perkara yang menjadi TO Satgas Anti mafia Tanah, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara," kata Helmy pada Rabu (8/11/2023).
Perkara pertama melibatkan tersangka P, U, dan W dengan modus lahan milik korban yang diaku milik tersangka P. Korban mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat rumah dan lahannya.
Tersangka P berpura-pura sebagai korban dan menjualnya kepada U dan W menggunakan blanko sertifikat hak milik yang berbeda dengan milik korban.
Kasus kedua melibatkan tersangka TS, HA, dan IP dengan modus menimbun persawahan dan mengubah site plan dari Provinsi Lampung. Mereka membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (mushola) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan para tersangka tidak kooperatif," tambah Helmy.
Pada saat pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, para tersangka juga mengumpulkan masyarakat agar proses tersebut tidak dapat dilakukan. Selain itu, mereka selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN untuk menunda atau menangguhkan proses penyidikan.
Helmy menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran yang telah berkontribusi dalam mengungkap permasalahan pertanahan. (hum/pol)