Tersangka Pencurian Ditangkap Saat Ikut Lomba Semarak Kemerdekaan RI di Lampung

Pelaku Pencurian ditangkap saat lomba Semarak Kemerdekaan
Sumber :
  • Istimewa/Tangkapn Layar

Lampung Selatan, Lampung – Seorang pelaku pencurian berhasil ditangkap ketika tengah mengikuti kegiatan lomba Semarak Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada hari Jumat (25/8).

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak DPO Curat

Dalam rekaman video tampak pelaku yang sedang mengikuti lomba tersebut langsung diamankan dan dibawa menjauh dari kerumunan untuk selanjutnya diserahkan kepada kepolisian.

Kepala Kepolisian Sektor Kepolisian (KSKP) Bakauheni, AKP Ridho Rafika, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 25 Agustus 2023. Namun sebelum berhasil menangkap pelaku bernama Ardianto (40) warga Bhakauheni, Lampung Selatan, pihak kepolisian telah mengamankan dua pelaku penadah barang hasil curian.

Rekayasa Pencurian, Seorang Karyawan Warga Sumsel Diamankan Polisi

"Sebelumnya kami mengamankan Iqbal (24) dan Ardiansyah (23) yang merupakan warga Bakauheni, mereka ditangkap dikediamannya masing-masing,” ungkap Ridho.

3 Tokoh Parpol Kembalikan Berkas Calonkada di Partai Demokrat Lampung Selatan

Ridho menjelaskan kronologi peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 2 Agustus, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pelaku membuka pintu mobil Suzuki APV berwarna silver dengan nomor polisi F 1617 MZ ketika korban sedang tertidur.

"Pelaku membuka pintu depan mobil Suzuki APV berwarna silver dengan nomor polisi F 1617 MZ. Saat itu, korban sedang tidur bersama istrinya. Pelaku mengambil 1 handphone Samsung A21S dan 1 tas kecil yang berisi uang Rp 2,2 juta dan kartu identitas korban," jelasnya.

Dampak dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta dan melaporkannya kepada KSKP Bakauheni Lampung Selatan.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian meliputi handphone Samsung A21S milik korban, 1 kotak handphone Samsung A21S, serta 1 sepeda motor Honda Beat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 362 Jo 480 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan. (hum/pol)