Kajati Lampung Resmikan Penawar Rejo Tulang Bawang Sebagai Kampung Kerukunan
- Istimewa/Kejati Lampung
Tulang Bawang, Lampung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., bersama dengan Asintel Dr. Aliansyah, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang, Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H., beserta stafnya, mengadakan acara Penetapan Kampung Kerukunan Penawar Rejo oleh Tim Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Tim Pakem) Tahun 2023 bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Pada hari Selasa, 22 Agustus 2023.
Penjabat Bupati Tulang Bawang, Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M., bersama dengan pejabat utama di Kabupaten Tulang Bawang, turut menyaksikan momen penetapan dan peluncuran Kampung Kerukunan di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkapkan bahwa Kampung Penawar Rejo, yang terletak di Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulang Bawang, telah resmi ditetapkan sebagai contoh Kampung Kerukunan.
"Kampung ini menggambarkan keramahan terhadap pendatang dan kemampuan warganya untuk beradaptasi dengan baik. Penawar Rejo menjadi kampung percontohan pertama dalam inisiatif Kampung Kerukunan ini," ungkapnya.
Program ini telah direncanakan sejak tahun sebelumnya, dan dari 147 kampung di Tulang Bawang, Penawar Rejo dinilai pantas mendapatkan predikat Kampung Kerukunan. Di kampung ini, terdapat beragam suku, budaya, dan agama, termasuk pemeluk agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Dengan penunjukan resmi Kampung Kerukunan Penawar Rejo, diharapkan perbedaan suku, agama, dan budaya tidak lagi menjadi penghalang, melainkan malah mendorong tumbuhnya semangat kerukunan dan sikap toleransi.