Tidak Ada Kapoknya, 2 Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polres Metro
- Polres Metro
Metro, Lampung – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro, Polda Lampung berhasil menangkap 3 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mereka memiliki inisial AR (22 tahun), YA (37 tahun), dan FA (32 tahun). Tidak hanya itu, dua di antara mereka, yakni YA (37 tahun) dan FA (32 tahun), adalah residivis dalam kasus yang sama.
Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK, melalui Kasatresnarkoba Polres Metro, IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka adalah residivis dalam kasus narkoba. Mereka sebelumnya telah ditangkap dalam kasus serupa dan telah menjalani masa hukuman di penjara.
Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penangkapan dimulai pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Petugas berhasil menangkap 2 orang laki-laki, yaitu AR dan YA.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap mereka, ditemukan 1 buah plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga sebagai narkotika (sabu).
Selanjutnya, petugas mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan YA yang terletak di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Di lokasi ini, petugas kembali menangkap seorang perempuan bernama FA.