Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak Akan Naik Agustus Mendatang, Segini Besarannya

Pelabuhan Bakauheni-Merak
Sumber :
  • VIVA Lampung/Indra Agust

LampungTarif penyeberangan Bakauheni-Merak akan mengalami kenaikan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara yang akan diberlakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai tanggal 3 Agustus 2023 mendatang.

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 60 Ekor Kura-Kura Ambon

Meskipun tarif dermaga reguler akan mengalami kenaikan, tarif dermaga eksekutif untuk penyeberangan Bakauheni-Marak dan sebaliknya ternyata tidak mengalami kenaikan.

Cerita Pemudik Bertiket Bakauheni-Merak Pilih Naik Kapal dari Pelabuhan Panjang

Corporate Secretary ASDP Indonesia, Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif penyeberangan termasuk kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), dan inflasi. Selain itu, kenaikan tarif juga dipengaruhi oleh kenaikan kurs dolar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menegaskan bahwa kenaikan tarif penyeberangan kapal merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, dia menekankan bahwa kenaikan tarif harus diiringi dengan peningkatan pelayanan agar pengguna layanan mendapatkan pelayanan yang lebih baik.

Cerita Ibu Sri Merantau 25 Tahun, Pulang ke Lampung Demi Bertemu Sanak Saudara

“Dari kita prinsipnya satu, ketika kenaikan dilaksanakan harus diikuti dengan peningkatan pelayanan, jadi ya monggo,” ungkapnya, Rabu (26/7).

Bambang juga mencontohkan bahwa sebelumnya tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar juga mengalami kenaikan yang signifikan, yaitu sebesar 60 persen. Meskipun hal tersebut memberatkan pengguna jalan, pada prinsipnya semua moda angkutan bersaing.

Untuk penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, terjadi kenaikan sebesar 5,26 persen.

Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.

Adapun tarif penyeberangan reguler per 3 Agustus 2023 mendatang untuk golongan kendaraan sebagai berikut:

Golongan IV A dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800.

Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800

Golongan V A dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800.

Golongan V B dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300.

Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800.

Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200.

Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400.

Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400.

Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000. (BEC)