Komisi III DPRD Pesawaran Akan Panggil Dinas PUPR Terkait Proyek Peningkatan Jalan Krisno Widodo - Negeri Katon

Ketua Komisi III DPRD Pesawaran, Fahmi Fahlevi.
Ketua Komisi III DPRD Pesawaran, Fahmi Fahlevi.
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran, M. Nasir, terhadap proyek peningkatan ruas jalan Negara Saka – Krisno Widodo di Kecamatan Negeri Katon, Komisi III DPRD Pesawaran berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Pesawaran, Fahmi Fahlevi, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (5/6/2025).

 

"Terkait pemberitaan di media dan hasil sidak dari Wakil Ketua I DPRD, kami sebagai mitra kerja Dinas PUPR akan memanggil pihak dinas untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan proyek tersebut," ujar Fahmi, politisi dari Partai NasDem.

 

Ia menjelaskan bahwa Komisi III ingin mengetahui secara detail lokasi tiga titik pengerjaan proyek yang sebelumnya dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, setelah dana tersebut ditarik oleh pemerintah pusat pada akhir bulan lalu, proyek dilanjutkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Fahmi juga mengungkapkan bahwa Komisi III berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan, tidak hanya di Kecamatan Negeri Katon, tetapi juga di beberapa titik lain seperti Kecamatan Way Khilau dan Tegineneng.

 

"Kami ingin memastikan kondisi di lapangan, karena banyak laporan dari rekan-rekan wartawan yang menyebutkan bahwa hasil pekerjaan di beberapa titik masih kurang layak," jelasnya.

 

Komisi III pun telah menetapkan waktu dan tempat untuk menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas PUPR.

 

"Kami telah sepakat, Insya Allah pada tanggal 11 nanti kami akan mengundang Dinas PUPR untuk melakukan pembahasan bersama. Kami ingin mengurai penggunaan anggaran sebesar Rp22 miliar di tiga titik itu, dan mencari tahu pos anggaran mana yang mengalami pengurangan," tegas Fahmi.

 

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Yusak, mempertanyakan asal usul dana proyek yang disebut-sebut mencapai kurang lebih Rp20 miliar.

 

"Sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, seluruh dana DAK ditarik pusat. Yang menjadi pertanyaan, dana APBD yang digunakan sekarang itu bersumber dari mana? Kalau memang diambil dari kegiatan lain, tentu struktur keuangan kita akan berubah," ujarnya.

 

Yusak, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Pesawaran, menyayangkan perubahan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanpa melalui koordinasi maupun persetujuan DPRD.

 

"Tiba-tiba TAPD dan dinas terkait mengubah kegiatan, ini sama saja melanggar Perda. Tidak ada koordinasi, baik dengan Badan Anggaran maupun Komisi III," kata Yusak.

 

"Kami sudah tanyakan langsung kepada Sekda, namun beliau juga tidak mengetahui. Saat ditanyakan ke dinas, jawabannya pun tidak jelas. Ini yang kami sayangkan," pungkasnya. (Rozali)