MK Diskualifikasi Aries Sandi, Tetapkan PSU di Pilkada Pesawaran, Pengamat: Penyelenggara Pemilu Harus Lebih Hati-hati

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah.
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk untuk Pilkada Kabupaten Pesawaran. 

 

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, yang dalam hal ini adalah pasangan calon Nanda-Antonius.

 

Putusan MK ini adalah keputusan tertinggi dalam menyelesaikan sengketa pemilihan, yang tentu didasarkan pada regulasi dan fakta persidangan. 

 

Dengan keputusan ini, Mahkamah menyatakan diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon Bupati Pesawaran, sekaligus memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

 

Putusan MK mewajibkan KPU Pesawaran untuk menggelar PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam pemilihan sebelumnya pada 27 November 2024. PSU tersebut harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.

 

Menurut Candrawansah, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), putusan tersebut diambil berdasarkan regulasi dan fakta persidangan. Pihak pemohon dan termohon tinggal mengikutinya karena jalur hukum tertinggi sudah memutuskan.

 

"Kalau kita memperhatikan juga bahwa pihak Arisandi tidak bisa menampilkan bukti konkret ijazah SMA yang dipersoalkan karena Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) juga mencantumkan nomor ijazah," ujar Candrawansah.

 

Secara politik, kata dia, Aries Sandi-Suprianto memang memenangkan pemilihan, akan tetapi secara administratif dan hukum kalah.

 

"Kalau saya melihat kembali, kemungkinan dengan cepat partai pengusung Arisandi-Suprianto akan konsolidasi untuk menentukan pendamping Supriyanto karena Arisandi tidak bisa diajukan kembali sebagai calon berdasarkan putusan tersebut. Dan bisa jadi kerabat Arisandi yang akan 'ditimang' oleh partai pengusung (Demokrat, Golkar dan PPP) agar pemilih Arisandi masih terjadi, walaupun secara politik itu tidak menjamin bertahan," jelasnya.

 

Seperti diketahui, putusan MK berbunyi:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024:

3. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024:

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024: dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024:

5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Nanda Indira B, dan Antonius Muhammad Ali serta partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra:

6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah:

7. Memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Pesawaran