MK Terima Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran, Lanjut ke Tahap Pembuktian
Selasa, 4 Februari 2025 - 23:54 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pesawaran yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Nanda Indira-Antonius M Ali.
Dalam sidang putusan sela, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, membacakan keputusan yang menyatakan gugatan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menanggapi putusan MK, kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan tersebut.
Ia menilai bahwa hakim MK telah menjalankan tugasnya secara objektif dalam menilai permohonan dan bukti yang diajukan.