Hasil Lengkap Rekapitulasi Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:09 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Menanti Gugatan ke MK
KPU Lampung kini memasuki tahap menunggu kemungkinan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Erwan menjelaskan bahwa pihaknya memberikan waktu 3×24 jam atau tiga hari bagi pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan.
"Jika tidak ada gugatan, KPU akan menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari MK. Setelah BRPK diterima, dalam waktu maksimal tiga hari, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih," tambahnya.