Hasil Lengkap Rekapitulasi Pilgub Lampung 2024

Kedua pasangan calon saat berdebat
Kedua pasangan calon saat berdebat
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Menanti Gugatan ke MK

 

KPU Lampung kini memasuki tahap menunggu kemungkinan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

 

Erwan menjelaskan bahwa pihaknya memberikan waktu 3×24 jam atau tiga hari bagi pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan.

 

"Jika tidak ada gugatan, KPU akan menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari MK. Setelah BRPK diterima, dalam waktu maksimal tiga hari, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih," tambahnya.