6 KPPS Meninggal Dunia, 115 Orang Alami Kecelakaan atau Sakit Saat Bekerja di Pilkada Serentak 2024

Salah satu tahanan melaksanakan pencoblosan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

"Besaran santunan tersebut telah ditetapkan berdasarkan surat dari Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati)," ucap dia.

 

Adapun rincian santunan yang diberikan kepada KPPS meninggal dunia adalah Rp36 juta, ditambah bantuan pemakaman Rp10 juta. 

 

Bagi petugas KPPS yang mengalami cacat permanen karena bekerja mendapatkan santunan Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, serta luka sedang Rp8,25 juta.