Bawaslu Hentikan Pengepakan Surat Suara KPU Tulang Bawang, Khawatir Terjadi Kecurangan

Bawaslu menghentikan proses pengepakan surat suara di KPU Tuba.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Proses pengepakan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Tulang Bawang dan Gubernur Lampung terpaksa dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang. 

 

Langkah ini diambil setelah Bawaslu menilai bahwa lokasi pengepakan surat suara yang berada di Gudang 2 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dinilai tidak aman dan kondusif. Akibatnya, proses tersebut dipindahkan ke kantor utama KPU Tulang Bawang.

 

Pengepakan yang semula dilakukan di Gudang 2 KPU tersebut adalah bagian dari persiapan untuk pemilihan di Kecamatan Menggala. Namun, Bawaslu mengkhawatirkan potensi kecurangan yang bisa terjadi jika proses tersebut dilanjutkan di tempat yang kurang terawasi.

 

Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska, menjelaskan bahwa langkah penghentian dan pemindahan tempat pengepakan surat suara ini diambil untuk memastikan integritas pemilu.

 

"Pengepakan surat suara ini terpaksa kami hentikan dan kami alihkan kembali ke aula kantor utama KPU, karena lokasi di gudang itu tidak sesuai dengan standar keamanan," ujar Inda Fiska.

 

Menurut Inda Fiska, dirinya khawatir ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang bisa menyalahgunakan situasi untuk mencoblos surat suara sebelum waktunya. 

 

"Kami harus memastikan semua proses dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat," bebernya.

 

Inda menambahkan, tempat yang lebih aman dan sesuai dengan prosedur adalah aula kantor utama KPU, di mana proses pengepakan dapat diawasi secara langsung oleh Bawaslu dan pihak terkait lainnya. 

 

Dalam proses tersebut, surat suara harus dimasukkan ke dalam amplop, kemudian disegel, dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang akhirnya digembok dengan segel resmi. 

 

"Semua ini dilakukan untuk mencegah potensi manipulasi atau kerusakan terhadap surat suara yang dapat merusak proses demokrasi," tandasnya.

 

Menanggapi penghentian tersebut, Ketua KPU Tulang Bawang, Ferriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya mematuhi arahan Bawaslu demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada.

 

"Benar, Bawaslu meminta agar pengepakan dihentikan dan dipindahkan ke kantor KPU karena dianggap tempat yang ada di gudang tersebut kurang aman. Kami menghargai keputusan Bawaslu dan akan mengikuti saran mereka untuk menghindari kecurangan yang mungkin dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelas Ferriyanto.

 

Keputusan ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu dan mengawasi setiap tahapan dengan ketat. Pihak KPU Tulang Bawang juga mengaku siap mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh Bawaslu demi kelancaran dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah yang akan datang.

 

Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada celah bagi kecurangan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.(*)