Pengawasan Ketat Media Massa untuk Kampanye Pilkada Lampung 2024
- Foto Dokumentasi Istimewa
Wakil Ketua KPID Provinsi Lampung, Wirdayati, menjelaskan bahwa KPID akan mengawasi iklan kampanye yang disiarkan di media penyiaran, termasuk televisi dan radio.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan iklan kampanye disiarkan secara adil dan sesuai dengan aturan yang ada, baik selama masa kampanye maupun setelahnya.
"KPID akan terus memantau iklan kampanye yang disiarkan oleh 107 lembaga penyiaran di Lampung, termasuk 30 stasiun TV lokal dan 76 stasiun radio, untuk memastikan informasi yang disampaikan tepat sasaran dan tidak melanggar aturan," ujar Wirdayati.
Komitmen Gugus Tugas untuk Mencegah Pelanggaran
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, menegaskan bahwa gugus tugas ini berkomitmen untuk menjaga jalannya Pilkada dengan lancar dan bebas dari pelanggaran.