Viral Video Kepala Kampung Astomulyo Lampung Tengah Arahkan Dukungan ke Paslon Bupati Nomor 1
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Sebuah video yang memperlihatkan Kepala Kampung Astomulyo, Sri Widayat, mengumpulkan perangkat desa di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi perbincangan di media sosial.
Dalam video tersebut, Sri Widayat secara terang-terangan meminta perangkat desa mendukung pasangan calon (paslon) Bupati nomor urut 1, Musa Ahmad-Ahsan As'ad Said, dalam Pilkada yang akan datang.
Pertemuan itu berlangsung bersamaan dengan pembagian insentif bagi Linmas dan Ketua RT di Balai Kampung Astomulyo.
Dalam rekaman yang viral, Sri Widayat secara tegas mengarahkan perangkat desa, mulai dari kepala dusun hingga Linmas, untuk satu komando mendukung Musa Ahmad.
"Mulai dari Kepala Kampung Astomulyo, Carik, Kaur, Kepala Dusun, semua ketua RT, saya minta untuk satu komando. Semua Linmas beserta keluarganya, masyarakat Astomulyo harus solid, loyal, dan memilih Pak Musa Ahmad," ucap Sri Widayat dalam video.
Ia juga beralasan bahwa kepemimpinan Musa Ahmad dianggap menjaga kondisi kampung tetap aman dan damai.
"Mari yang sudah baik, lancar, dan aman ini kita pertahankan. Ini tinggal beberapa hari lagi, mungkin satu minggu tidak sampai. Saya minta betul, satu komando satu tujuan, satu pilihan, harus milih Pak Musa Ahmad," lanjutnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Effendi, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah masuk dalam proses penanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurut Yuli, dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh tim Bawaslu setelah menerima temuan video yang viral di media sosial.
"Kita ketahui peristiwa ini sekitar 14 atau 15 Oktober 2024, kemudian kita telusuri ke lokasi. Kegiatan itu terjadi di Kampung Astomulyo, bersamaan dengan pembagian insentif Linmas dan RT di Balai Kampung," jelas Yuli, Senin (21/10/2024).
Ia menambahkan bahwa dugaan pelanggaran mencakup penyalahgunaan jabatan sebagai kepala kampung dan netralitas ASN, mengingat ada kehadiran Camat dalam acara tersebut.
"Bawaslu akan memanggil saksi-saksi terkait untuk klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Proses pemeriksaan kasus ini diperkirakan berlangsung selama tiga hingga lima hari.
"Dugaan sementara itu ada dua pelanggaran, kalau pidananya masuk ke Gakkumdu dugaannya adalah pelanggar jabatan sebagai kepala Kampung dan ada juga pelanggaran netralitas ASN, karena di situ ada Camat," pungkasnya.
"Lama waktu pemeriksaan di kita itu ada tiga hari, jika nanti masih kurang, bisa ditambah dua hari, jadi maksimal lima hari pemeriksaan terkait dengan perkara itu," tandasnya. (*)