Rincian Dana Kampanye Paslon Pilgub Lampung di Pilkada 2024

Kedua Paslon Gubernur Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memastikan seluruh pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur telah memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pilkada Serentak 2024. 

 

Hasil penerimaan LADK ini diumumkan melalui surat nomor 880/PL.02.5-Pu/18/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, pada 28 September 2024.

 

Berdasarkan laporan yang diterima KPU, Pasangan Calon Nomor Urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono Ardjuno, mengawali LADK dengan total Rp31 juta. 

 

Dari jumlah tersebut, saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) tercatat sebesar Rp1 juta, sementara sisanya senilai Rp30 juta dilaporkan dalam bentuk barang.

 

Di sisi lain, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, mencatatkan LADK jauh lebih besar, yakni Rp520 juta, yang seluruhnya juga dalam bentuk barang. 

 

Laporan awal dana kampanye ini menjadi langkah awal penting bagi kedua pasangan calon dalam memulai kampanye resmi mereka.

 

Tahap selanjutnya yang harus diselesaikan para calon adalah Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2024. Selain itu, laporan lengkap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) akan diserahkan pada 24 November 2024.

 

Dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, dana kampanye yang bersumber dari sumbangan perseorangan dibatasi hingga maksimal Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari badan hukum swasta atau partai politik dibatasi hingga Rp750 juta. 

 

Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye.

 

Masa kampanye Pilkada Serentak tahun ini akan berlangsung selama 60 hari, mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November. 

 

Setelah itu, akan berlangsung masa tenang dari tanggal 24 hingga 26 November, sebelum akhirnya masyarakat Lampung memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.

 

Dengan terbitnya LADK, seluruh pasangan calon kini bersiap menghadapi pertarungan ketat di Pilkada 2024, yang bukan hanya soal visi dan misi, tapi juga soal bagaimana mereka mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana kampanye. 

 

Pilkada Lampung 2024 ini akan menjadi ujian besar bagi para kandidat untuk memikat hati masyarakat melalui kampanye yang efektif dan transparan. (*)