Polda Lampung Klasifikasikan TPS Pilkada Serentak 2024, 580 TPS Masuk Kategori Rawan
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Dalam rangka menghadapi Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada bulan November 2024 mendatang, Polda Lampung melalui Biro Operasi menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) terkait strategi pengamanan.
Fokus utama dalam rapat tersebut adalah klasifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibagi menjadi beberapa kategori, mulai dari TPS kurang rawan, TPS rawan, hingga TPS sangat rawan.
Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah TPS di Provinsi Lampung mencapai 13.277, dengan rincian 12.604 TPS dikategorikan kurang rawan, 580 TPS masuk dalam kategori rawan, 72 TPS sangat rawan, dan 21 TPS khusus.
Klasifikasi ini disusun berdasarkan potensi konflik di wilayah-wilayah tertentu, dinamika sosial, dan kondisi geografis TPS.