Kejutan Menjelang Pendaftaran Pilkada: Putusan MK Terbaru Berikan Peluang Baru bagi Partai Politik

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah.
Sumber :
  • Istimewa

 

"Secara politik, ini merupakan gebrakan baru dan memang seperti Undang-Undang sebelumnya, sudah mengakomodir kepentingan suara partai yang banyak hilang karena dibatasi oleh UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebelum putusan MK ini," ucap Chandrawansah.

 

Melihat di Lampung, lanjutnya, apabila ada partai politik melebihi dari 8,5 ℅ suara dari jumlah DPT di Lampung atau partai politik yang non parlemen berkoalisi dengan minimal 8,5℅ suara, maka partai politik terebut bisa mengusung calon kepala daerah. 

 

"Bisa juga partai tersebut walaupun sendiri kalau sudah minimal 8,5℅ suara di DPRD Lampung maka mengusung juga," bebernya.