Pengamat Politik: Pilkada Pesawaran Memanas, Nanda Indira Siap Hadapi Tantangan dari Aries Sandi
- Istimewa
Dalam ayat (5) juga memberikan sanksi pembatalan apabila ketentuan tersebut dilanggar sebagaimana sanksi administrasi seperti pemilihan Walikota Bandar Lampung 2020 yang lalu.
Selain dari pada itu sanksi Pidana juga bisa dikenakan apabila penggunaan ASN ataupun pejabat lainnya untuk kegiatan kampanye sebagaimana dalam pasal 187 ayat (6) yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana Kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Jadi, menurut saya sangat rentang seorang incumbent ataupun istri/suami dari Bupati-Walikota yang mencalonkan diri untuk menggunakan kewenangan dalam pemenangan. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa hal itu akan digunakan secara mandiri (cuti ketika berkampanye)," tandasnya. (*)