Lakukan Sosialisasi, Hutama Karya Segera Berlakukan Tarif di Dua Ruas Tol Trans Sumatera

Ruas Jalan Tol Trans Sumatera.
Ruas Jalan Tol Trans Sumatera.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Dalam waktu dekat, PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif pada dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). 

 

Dua ruas tersebut adalah Ruas Binjai – Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura – Pangkalan Brandan) sepanjang 18,85 km serta Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung – Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya – Kayu Agung) sepanjang 2,46 km. 

 

Penetapan tarif ini menyusul diterbitkannya dua keputusan penting dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait dengan golongan kendaraan dan tarif untuk kedua ruas tol tersebut.

 

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa penetapan tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PU No. 362 Tahun 2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Tarif untuk Tol Binjai – Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura – Pangkalan Brandan), yang diterbitkan pada 10 Maret 2025.