Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dijerat Pasal Berlapis

Konferensi pers di Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). 

 

Temuan itu menjadi dasar penetapan sekaligus penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan tim penyidik bidang pidana khusus telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi sebelum menggelar perkara. Dari hasil ekspose, penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Arinal.

 

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan saudara ARD sebagai tersangka,” ujar Danang, Selasa, 28 April 2026.

 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana PI senilai US$ 17.286.000 yang dikelola melalui PT Lampung Energi Berjaya. Dalam proses penyidikan, Arinal turut diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah periode 2019.

 

Usai penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Arinal selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui guna kepentingan penyidikan.

 

Dalam perkara ini, Arinal dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Selain itu, ia juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang yang sama.

 

Danang menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. 

 

Kejaksaan, kata dia, berkomitmen menuntaskan perkara dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta hak asasi manusia.

 

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawal proses ini, termasuk melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat,” kata dia. (*)