Pemkot Bandarlampung Sidak Tempat Hiburan Malam Jelang Idul Fitri 2023
- Istimewa
Bandarlampung, Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) menjelang Idul Fitri 2023.
Tindakan ini dilakukan untuk menjaga situasi kondusif di kota setempat dan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor 800/519/III.2023 terkait penutupan THM selama bulan suci Ramadan 2023. Sidak dilakukan pada (20/04/2023), dan dilakukan di 11 THM di wilayah setempat.
Dari hasil sidak, terdapat tiga kafe THM yang mendapat imbauan untuk menaati Surat Edaran yang berlaku. Ketiga kafe tersebut adalah Marley’s Cafe Coffee and Resto, Nudi, dan Hevn.
Ahmad Nurizky Erwandi, Kasatpol PP Bandarlampung, mengimbau ketiga tempat tersebut untuk tidak menjual minuman beralkohol dan menghentikan musik pada jam malam, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
“Berdasarkan surat edaran bisa sampai pencabutan izin dari tempat usaha tersebut,” terangnya.
Rizky juga menyampaikan sanksi yang akan diberikan jika ada THM yang melanggar Surat Edaran, yaitu mencabut izin tempat usaha tersebut. Sidak ini akan terus dilakukan hingga H+3 lebaran Idul Fitri 2023.
Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung juga telah melakukan tindakan penyegelan pada dua THM selama bulan suci Ramadan 2023, yaitu salah satu panti pijat di wilayah Bypass Soekarno Hatta dan Parsian Itara di Jalan Antasari.