Saksi Ungkap Kuasa Hukum PDIP Perintahkan Pembuatan Surat Pernyataan dalam Kasus Ijazah Palsu di Lampung Selatan

Saksi Sukriyadi, pemilik ijazah asli yang digunakan oleh Supriyati.
Saksi Sukriyadi, pemilik ijazah asli yang digunakan oleh Supriyati.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, LampungSidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bugenvil, Ahmad Syahruddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada Kamis, 19 Juni 2025. 

 

Sidang dengan agenda pembuktian saksi ini menghadirkan enam saksi, termasuk Sukriyadi, pemilik ijazah asli yang diduga digunakan oleh Supriyati.

 

Kronologi Penggunaan Ijazah dan Perintah Pembuatan Surat Pernyataan

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Ahmad Syahruddin, Eko Umaidi, S.Kom, S.H., menanyakan kronologi Sukriyadi mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Bugenvil.