Polisi Beberkan Tarif Dan Obat Obatan Klinik Kecantikan Ilegal

- Nanang
Lampung –Pihak kepolisian beberkan pengungkapan klinik kecantikan yang beroperasi secara ilegal di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.
Hal itu pun dikatakan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing. Bahwa, tersangka menjalankan jasa perawatan infus whitening di rumah kontraknnya di Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Lampung.
Dan, tersangka membeli bahan-bahan perawatan dari toko daring dan mempromosikan jasanya melalui akun media sosial miliknya, termasuk Instagram.
“Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan,” ujar AKP Johannes. Kamis (05/06/2.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa meskipun CP merupakan lulusan sekolah keperawatan, ia tidak memiliki izin praktik medis yang sah.
Hingga saat ini, belum ada korban yang melapor, namun polisi menegaskan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka atau pihak lain yang turut terlibat,” pungkasnya.
Diketahui, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pringsewu Lampung grebek rumah praktik klinik kecantikan ilegal yang beroperasi selama dua tahun di Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Lampung.
Saat dilakukan penggrebekan pihak kepolisian berhasil mengamankan ratusan obat obatan dan peralatan medis untuk kecantikan dan satu orang tersangka yang merupakan pemilik klinik kecantikan.
Pelaku yaitu Cici Paramita (28) warga Pekon Wayjaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung.
Dalam keterangan Press Rilis Kapolres Pringsewu Lampung AKBP M. Yunus Saputra mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus peredaran bahan farmasi yang tidak memenuhi standar baik keamanan, mutu maupun kemanfaatn milik warga Kabupaten Pringsewu Lampung
"Tersangka menyediakan bahan bahan farmasi yang kemudian dipakai untuk praktek secara tidak memenuhi undang undang kesehatan, " ucap Kapolres Pringsewu Lampung AKBP. M. Yunus Saputra. Kamis (05/06/25).
Sedangkan, pelaku sudah menjalankan praktek ilegal tersebut sejak tahun 2023. Dan, pelaku membuka praktek secara tersembunyi.
"Kasus ini terungkap berawal dari informasi dari konsumen dan berhasil ditemukan praktek ilegal. Dan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 138 Tahun 2023 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ketentuan lain terkait sanksi sanksi administatif lainnya," jelasnya.
Dan, barang bukti yang berhasil diamankan ratusan ketersediaan farmasi, alat kesehatan yang digunakan oleh pelaku.