WNA asal China Diamankan Imigrasi Bandar Lampung, Diduga Larikan Anak di Bawah Umur

WNA asal China diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
WNA asal China diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Xin Li (31), kini menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung. Ia diduga membawa kabur seorang anak di bawah umur dari Lampung Barat. Penahanan ini dilakukan sejak Senin (2/6/2025).

 

Washono, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, menjelaskan bahwa Xin Li masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

 

"Jadi untuk pelanggaran yang diduga menyalahi peraturan keimigrasian, maka dikenakan sanksi bisa deportasi," kata Washono pada Selasa (2/6/2025).

Washono, Kasi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.

Washono, Kasi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.

Photo :
  • Lampung.viva

Ia menambahkan, jika nanti ditemukan bukti pidana umum oleh pihak kepolisian, kasus ini akan segera dilimpahkan.

 

Pelanggaran Keimigrasian dan Asal Mula Hubungan

Pihak Imigrasi sedang melakukan tindakan keimigrasian terhadap WNA Tiongkok tersebut yang diduga menjalin hubungan dengan warga Lampung Barat yang masih di bawah umur. 

 

Xin Li saat ini masih diperiksa dan akan dikenakan tindakan keimigrasian sesuai dengan peraturan UU Keimigrasian, khususnya Pasal 75 yang memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administrasi keimigrasian.

 

Pasal ini diterapkan karena WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

 

"Jadi WNA tersebut tujuan ke sini mengunjungi pacarnya yang baru dikenal akhir tahun melalui media sosial, berkomunikasi melalui media sosial hingga janjian ke Bandar Lampung untuk bertemu," jelas Washono.(*)