Absen 201 Hari Berturut-turut, Aipda AY Dipecat Tak Hormat dari Polresta Bandar Lampung

Kapolresta mencoret foto Aipda AY
Kapolresta mencoret foto Aipda AY
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Seorang personel Polresta Bandar Lampung berinisial Aipda AY resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai terbukti tidak masuk kerja selama 201 hari secara berturut-turut. 

 

Upacara PTDH digelar secara terbuka di Mapolresta Bandar Lampung dan dipimpin langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (2/6/2025).

 

“Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun ini merupakan langkah penting, bentuk komitmen pimpinan Polri bahwa semua pelanggaran akan ditindak secara tegas,” tegas Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam amanatnya.

 

Ia menegaskan bahwa tindakan Aipda AY telah melanggar kode etik profesi Polri dan tidak dapat ditoleransi. 

 

“Perbuatan yang bersangkutan ini melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” lanjutnya.

 

Proses PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Lampung tertanggal 14 Mei 2025, yang menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aipda AY dari dinas Polri.

 

Kapolresta Alfret juga mengingatkan seluruh jajaran Polresta Bandar Lampung untuk menjadikan sanksi ini sebagai pelajaran penting dalam menjalankan tugas. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dan integritas bagi setiap personel Polri.

 

"Kita terus mendorong upaya-upaya pencegahan, peran dari masing-masing komandan, baik pimpinan atas, khususnya saya sendiri, maupun sampai jajaran tingkat bawah harus lebih ditingkatkan dalam rangka pengawasan,” pungkasnya.

 

Upacara ini menjadi pengingat keras bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjaga komitmen, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas negara. (*)