Absen 201 Hari Berturut-turut, Aipda AY Dipecat Tak Hormat dari Polresta Bandar Lampung

Kapolresta mencoret foto Aipda AY
Kapolresta mencoret foto Aipda AY
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

 

“Perbuatan yang bersangkutan ini melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” lanjutnya.

 

Proses PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Lampung tertanggal 14 Mei 2025, yang menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aipda AY dari dinas Polri.

 

Kapolresta Alfret juga mengingatkan seluruh jajaran Polresta Bandar Lampung untuk menjadikan sanksi ini sebagai pelajaran penting dalam menjalankan tugas. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dan integritas bagi setiap personel Polri.