Janjikan Pekerjaan di BPJS hingga BUMN, Perawat RS di Lampung Utara Tipu Korban hingga Miliaran Rupiah

Polisi menangkap perawat rumah sakit lakukan penipuan hingga miliaran
Polisi menangkap perawat rumah sakit lakukan penipuan hingga miliaran
Sumber :
  • Lampung.viva

Atas perbuatannya, Berta Septarina dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.(*)