Janjikan Pekerjaan di BPJS hingga BUMN, Perawat RS di Lampung Utara Tipu Korban hingga Miliaran Rupiah
Jumat, 23 Mei 2025 - 20:37 WIB

Sumber :
- Lampung.viva
Atas perbuatannya, Berta Septarina dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.(*)