Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan, LBH Al Bantani Siap Bongkar 'Dalang di Balik Wayang'

Sidang perdana ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan.
Sidang perdana ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

 

Menurutnya, ada kejanggalan pada dakwaan tersebut, terutama pada paragraf ketiga, di mana ada peran Merik Havit yang hilang.

 

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa yang menyerahkan berkas persyaratan untuk pembuatan ijazah Paket C untuk Supriyati berupa dokumen fotokopi KTP, KK, ijazah SMP, pas foto ukuran 3x4, serta uang sebesar Rp1.500.000 adalah saudara Merik Havit, bukan Supriyati langsung.

 

"Lah wong Ahmad Syahruddin saja tidak kenal dengan namanya Supriyati, begitu pula sebaliknya Supriyati pun tidak kenal dengan Ahmad Syahruddin. Yang jelas ada penghubung atau yang menyuruh untuk dibuatkan ijazah Paket C untuk persyaratan pencalonan anggota DPRD tersebut," ujar Dr. Januri, SH. MH, didampingi anggota tim Adi Yana, SH., Eko Umaidi, S.Kom.,SH., dan Dedi Rahmawan, SH.,CME.