Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan, LBH Al Bantani Siap Bongkar 'Dalang di Balik Wayang'

- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, hari ini, Kamis (22/5/2025), menggelar sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Supriyati, dan Ahmad Syahruddin selaku Ketua PKBM Bougenville.
Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan untuk perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa Ahmad Syahruddin, dan nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa Supriyati.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, bersama anggota hakim Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH, dan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat membuka jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim mengingatkan para pihak untuk tidak menghubungi hakim dalam perkara ini.