Terekam CCTV, Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curanmor di Penawar Rejo
Selasa, 6 Mei 2025 - 07:54 WIB

Sumber :
- Istimewa
Kini, pelaku KA alias N telah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)