Samsat Digital Drive Thru Pertama di Lampung, Wajib Pajak Tak Perlu Turun dari Kendaraan

Kapolda saat meninjau pelayanan Samsat Drive Thru
Kapolda saat meninjau pelayanan Samsat Drive Thru
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

 

Melalui layanan ini, wajib pajak cukup membawa KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK, STNK asli, BPKB asli, serta kendaraan yang hendak diperpanjang masa berlaku STNK-nya. 

 

Proses diawali dengan cek fisik kendaraan menggunakan metode digital yang terintegrasi langsung ke sistem. Selanjutnya, dokumen diverifikasi di loket pertama.

 

Setelah lolos verifikasi, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PNBP STNK dan TNKB melalui Bank BRI, serta pembayaran pajak kendaraan melalui Bank BPD Lampung, baik secara tunai maupun menggunakan metode digital seperti QRIS.