Aksi Warga Asing Naiki Babaranjang Tidak Pantas untuk Ditiru

Tangkapan layar akun YouTube Vagabone
Tangkapan layar akun YouTube Vagabone
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

a. di atap kereta;

b. di lokomotif;

c. di dalam kabin masinis;

d. di gerbong; atau

e. di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.

 

Kemudian pada Pasal 207 menyatakan bahwa Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).