Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kabel di Tower Mitratel Lampung Selatan
Selasa, 25 Februari 2025 - 06:08 WIB

Sumber :
- Istimewa
Aksi mereka akhirnya terungkap setelah seorang warga melihat langsung kejadian tersebut dan segera mengamankan salah satu pelaku.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap seluruh komplotan di lokasi berbeda.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dalam ungkap kasus ini, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi BE 8696 RY yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” pungkas Kapolsek.