Sempat Baku Tembak, Komplotan Curanmor Asal Lampung Tengah Dibekuk

Komplotan pelaku curanmor
Komplotan pelaku curanmor
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. 

 

Mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)