Sempat Baku Tembak, Komplotan Curanmor Asal Lampung Tengah Dibekuk
Rabu, 29 Januari 2025 - 17:18 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)