Pencemaran Limbah Proyek IPC Pelindo Panjang Akibatkan Kerugian Rp 50 Miliar

Ilustrasi Ikan Mati Pencemaran Limbah Proyek
Sumber :
  • iStockphoto

LampungPencemaran limbah yang diakibatkan oleh IPC Pelindo Panjang, Lampung menyebabkan kerugian sebesar Rp 50 miliar bagi puluhan petani budi daya ikan kerapu di Teluk Lampung.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu selaku perwakilan 28 petani ikan kerapu tersebut menjumlahkan total kerugian mencapai Rp 500 triliun.

“Ril yang kita lihat kerugian atas proyek Pelindo ini mencapai Rp 50 miliar namun kerugian lain seperti para korban tidak bisa lagi bertambak dan berusaha sehingga terlantar yang memakan kerugian mencapai sebesar Rp500 triliun,” kata Sopian.

Diberitakan sebelumnya, para petani tersebut melaksanakan sidang pertama atas gugatannya kepada IPC Pelindo terkait matinya ribuan ikan kerapu akibat pencemaran limbah oleh proyek IPC Pelindo beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Rabu, 1 Maret 2023.

Selain IPC Pelindo, Sopian menyebut dua perusahaan lain dan seorang yang juga terlibat dalam melakukan pencemaran di proyek Pelindo hingga mengakibatkan matinya ribuan ikan kerapu milik petani setempat.

“Ini sidang pertama gugatan korban Pelindo yang diwakilkan oleh LBH Nasional. Selain Pelindo ada dua perusahaan seperti PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) dan PT Sarana Perkasa Konsultan . Kemudian ada satu perorangan yang merupakan mantan Manajer Pelindo Cabang Lampung, Achmad Yoga Surya Darma,” katanya.

“Kami sekarang dalam tahap mempercayakan sepenuhnya kepada pengadilan dan kami percaya pengadilan akan memberikan putusan seadil-adilnya,” lanjutnya.