Polisi Amankan 4 Provokator saat Pengosongan Lahan PTPN VII di Lampung Selatan

Proses pengosongan lahan milik PTPN VII di Kampung Pelita, Natar.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Empat orang diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan dalam proses pengosongan lahan milik PTPN V di Kecamatan Natar. Dalam insiden tersebut, tiga orang ditangkap karena melakukan provokasi, sementara seorang lainnya terlibat dalam kepemilikan senjata tajam.

 

Pengosongan lahan milik PTPN VII yang berlokasi di Kampung Pelita, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, berlangsung pada Senin (13/1/2025). 

 

Pelaksanaan pengosongan dimulai dengan apel kesiapan yang dipimpin Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di lokasi. 

 

Proses ini menghadapi berbagai dinamika, termasuk mediasi dengan warga setempat yang sempat diselingi protes dari kelompok masyarakat tertentu.