Divonis 3 Tahun, Eks Kepala Bapenda Pringsewu Banding

Sidang yang dilaksanakan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Joko Waskito Suryanto, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu

 

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576,4 juta.

 

Hakim Ketua Aria Veronica dalam sidang putusan menyampaikan, "Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim, Jumat (10/1/2025). 

 

Dalam persidangan, terdakwa didampingi oleh empat penasihat hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu diwakili oleh Kasi Pidsus Lutfi Fresly, Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, dan Reyhan Akbar.