3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Wilayah Bakauheni

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Lebih lanjut, penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung. 

 

Bea Cukai Bandar Lampung juga memberikan apresiasi kepada seluruh instansi penegak hukum yang turut membantu dalam pelaksanaan kegiatan Gempur Rokok Ilegal ini. 

 

"Harapannya, dengan penindakan ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan, yang akan berdampak positif terhadap perekonomian negara dan kesehatan masyarakat," pungkasnya. (*)