Wali Kota Bandar Lampung Sebut Penyegelan TPA Bakung Tidak Jadi Masalah

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Jalan R.E Marthadinata No.231, Kecamatan Teluk Betung Barat, menjadi sorotan setelah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). 

 

Meski begitu, penyegelan tersebut tidak menghentikan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.

 

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memastikan bahwa kegiatan pengelolaan sampah di TPA Bakung tetap berjalan seperti biasa. 

 

Ia menegaskan bahwa tim Pemkot Bandar Lampung telah bekerja keras memastikan pengoperasian berlangsung lancar meskipun ada penyegelan.